KPU Klaim Dokumen Golkar soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

Komisi Pemilihan Awam (KPU) mengklaim, dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara pada pemilu member DPRD Kota Tanjung Pinang daerah pemilihan (dapil) Tanjung Pinang 4 tidak valid. Menurut KPU, dokumen hal yang demikian tidak memiliki tenaga tata tertib mengikat.

“Dalil konflik suara yang didalilkan Pemohon didasarkan pada C Hasil Salinan di TPS, yang mana dokumen hal yang demikian merupakan dokumen yang belum dikerjakan pembetulan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujar Sujana Donandi selaku kuasa tata tertib Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Sentra pada Selasa (14/5/2024).

Sujana membeberkan, dokumen yang valid merupakan yang ada dalam rekapitulasi. Karena dokumen itu telah dikerjakan pembetulan pada pleno tingkat kecamatan cocok dengan lampiran teladan D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat yang dihadiri saksi dari Partai Golkar.

Selain tidak valid, Sujana mengukur slot bonus new member Partai Golkar selaku pemohon juga tidak memiliki data lain sebagai pembanding kecuali C Hasil salinan TPS yang belum dikerjakan pembetulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada ketika progres rekapitulasi. Karena segala kejadian selama progres pembetulan rekapitulasi kecamatan telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan.

“Karena jikalau disandingkan antara Teladan D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari dan teladan D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4, maka akan memperlihatkan data yang tetap,” yakin Sujana.

Sujana menyebut, jumlah suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Pengorbanan (PDIP) merupakan 5.492 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan 1.097 suara, dan Partai Perindo merupakan 1.149 suara.

2 Laporan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Awam (Bawaslu) mengungkapkan terdapat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan suara salah satu partai politik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kecamatan Bukit Bestari.

Laporan hal yang demikian telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Tanjungpinang dengan status laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 535 dan/atau Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Awam.

Sebagai informasi, sengketa Pileg ini memiliki nomor perkara 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dipandu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dikenal, pada petitumnya Pemohon merupakan Partai Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal Penetapan Hasil Pemilihan Awam Member DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Tanjung Pinang 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang.

Partai Golkar juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon member Kota Tanjungpinang sepanjang di Dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP sebesar 5.392 suara, Partai Golkar sebesar 5.484 suara, PSI sebesar 1.127 suara, dan Perindo sebesar 1.219 suara.