Infografis Mendag Revisi Peraturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI

Jakarta – Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan membuat suatu gebrakan. Mendag merevisi atau mengerjakan perubahan https://glipscosmetics.com/ kedua terhadap Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 perihal Kebijakan dan Pembatasan Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 perihal Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024. Permendag 7/2024 kemudian mulai dilegalkan sejak Senin 6 Mei 2024.

“Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta memecahkan keadaan sulit impor barang pribadi penumpang,” kata Mendag Zulkifli Hasan, Selasa 30 April 2024.

Zulkifli Hasan menerangkan, terkait importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau disebut pula Daya Kerja Indonesia (TKI), Permendag Nomor 7 Tahun 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).

Adapun pembatasan impor barang kiriman PMI ini dilegalkan surut, yakni sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk memecahkan keadaan sulit tertahannya barang impor kiriman PMI yang sudah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Selanjutnya, undang-undang terkait Impor barang kiriman PMI merujuk terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 perihal Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang teregistrasi di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Daya Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak teregistrasi di BP2MI.

Zulkifli Hasan menuturkan, Kemendag tidak mengontrol batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan terhadap undang-undang Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait undang-undang bea masuk dan pajak impor merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak dikendalikan lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, selain untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. “Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang merujuk ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan,” Mendag menambahkan.

Selain barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang, apa saja nilai penting revisi undang-undang kebijakan impor oleh Kemendag? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini