Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Kasus Timah yang Libatkan Harvey Moeis Yakni Skandal Korupsi Terbesar

Kejaksaan Agung sudah mengungkap dugaan korupsi timah kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut serta diatur sebagai tersangka.

Dilema pencurian timah ini telah berlangsung lama, melainkan belum pernah terungkap. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu menempuh Rp 271 triliun. Sehingga bisa dikatakan kasus korupsi timah ini ialah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Dikutip dari berjenis-jenis sumber, skandal korupsi terbesar kedua ialah Kasus BLBI tahun 2000 di mana kerugian negara menempuh Rp 138,44 triliun. Vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI ini terjadi pada 2003, yang menjerat oknum bonus new member 100% (slot game) pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank, seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, sampai Paul Sutopo Tjokronegoro yang dijebloskan ke penjara.

Sementara dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili sampai berlanjut mendapatkan vonis bersalah. Salah satunya Sjamsul Nursalim bersama sang istri Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya diduga jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, dan terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Kasus ketiga terbesar ialah penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret konglomerat Surya Darmadi pada 2023. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 104,1 triliun.

Kemudian, kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Ialah, penunjukan segera penjualan minyak mentah (kondensat) komponen negara semenjak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011.

Kerugian negara dalam kasus ini menempuh US$ 2,7 miliar atau sepadan Rp35 triliun. Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor finansial. Ialah, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Kasus Korupsi Timah Libatkan Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung RI terus mengoptimalkan dugaan tindak pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditi timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terkini, Harvey Moeis yang yakni suami penggiat seni Sandra Dewi diatur sebagai tersangka.

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah diberi tahu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, terhadap jurnalis di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi segera dicecar pertanyaan berhubungan berapa kerugian negara dalam kasus megakorupsi timah ini.

Negara Rugi Besar
Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu rupanya memunculkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu menempuh Rp271 triliun.

Angka itu berasal dari hasil perhitungan pakar lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

\\”Menurut keterangan pakar lingkungan sekalian akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, poin kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang dimunculkan dalam perkara ini yakni senilai Rp271.069.688.018.700,\\” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis (28/3/2024).