Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Periksa 2 Saksi UBPP LM Antam

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut terus kasus impor emas, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Kali ini, ada dua saksi yang menjalani pemeriksaan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, para saksi adalah LDT selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan

https://www.yeniakademya.org/

Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk, dan LW selaku Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Sejauh ini, pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi impor emas ini selalu melibatkan pejabat dan pegawai pihak PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

“Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.