Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag meluruskan polemik pemanfaatan pengeras nada di masjid dan mushala. Kemenag memastikan, Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 yang terbit terhadap 18 Februari 2022 selanjutnya tidak pernah melarang pemanfaatan pengeras nada baik di masjid dan mushola, namun cuma mengaturnya secara detil.

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan polemik pemanfaatan pengeras nada di masjid dan mushala berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 perihal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit terhadap 18 Februari 2022 lalu.

Juru berbicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada satu poin pun di dalam edaran selanjutnya yang melarang pemanfaatan starlight princess pengeras nada di dalam banyak variasi aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun mushala. Menurut Anna, edaran ini menyesuaikan pemanfaatan pengeras nada di dalam dan pengeras nada luar.

Tidak ada larangan pemanfaatan pengeras nada di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk menyesuaikan pemanfaatan pengeras nada di dalam dan pengeras nada luar,” kata Anna di dalam keterangan tercantum di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Penegasan ini ulang disampaikan Anna mengingat tetap ada sejumlah pihak yang belum jelas substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak selanjutnya lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang pemanfaatan pengeras nada di dalam aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.

Padahal, pemerintah mirip sekali tidak melarang pemanfaatan pengeras nada di masjid dan mushala. Apalagi, tetap ada yang menyebut bahwa azan bersama dengan pengeras nada terhitung dilarang.

“Masih ada yang gagal jelas terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, selanjutnya menyebut ada larangan pemanfaatan pengeras suara. Kami mau supaya edaran itu dibaca bersama dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada cuma pengaturan pengeras suara,” katanya.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Qur’an sebelum saat azan dan terhitung sementara azan, mampu memakai pengeras nada luar,” ucap Anna menambahkan.