Partai Buruh membawa sembilan tuntutan dalam aksi unjuk rasa

Adapun sembilan tuntutan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Tolak UU KUHP
  2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
  3. Land Reform – Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
  4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  5. Tolak upah Murah
  6. Tolak Outsourcing
  7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran

Jika Tuntutan Tak Didengar, Partai Buruh Ancam Adakan Aksi bersama dengan 25 Ribu Massa Pekan Depan

Partai Buruh membawa sembilan tuntutan dalam aksi unjuk rasa memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Dari sembilan tuntutan itu satu di antaranya adalah soal pengesahan Undang-Undang (UU) KUHP yang menuai banyak kontroversi.

“Kami menginginkan menyampaikan kepada pemerintah ada sembilan tuntutan yang menginginkan disampaikan, pertama, tolak UU KUHP,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut pihaknya meminta supaya tuntutan mereka didengar dan direalisasikan oleh pemerintah.

Jika tidak, Said Iqbal mengaku dapat rtp live slot hari ini ulang turun ke jalur bersama dengan massa yang lebih besar terhadap pekan depan.

“Itu lah tuntutan yang menginginkan kami sampaikan dalam hari HAM. Bila ini tidak didengar, Partai Buruh dapat organisir aksi 25 ribu buruh, petani, nelayan, dan unsur kelas pekerja lainnya terhadap tanggal 15 Desember dapat ulang turun ke jalan,” ancamnya.

Sebelumnya, Partai Buruh rencananya dapat menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional terhadap Sabtu (10/12/2022).

Rencananya, aksi selanjutnya dapat digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB.

“Partai Buruh bersama dengan organisasi serikat buruh dan petani bermaksud menyelenggarakan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Istana Negara terhadap hari Sabtu, 10 Desember 2022,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran persnya, Sabtu (10/12/2022).

Nantinya, aksi itu dapat diikuti sejumlah organisasi layaknya KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain.

Selain di Jakarta, aksi terhitung dapat dilaksanakan di berbagai kabupaten atau kota lain di Indonesia.
Said mengatakan, ada sembilan tuntutan yang dapat dibawa dalam aksi kali ini. Mulai dari penolakan terhadap UU KUHP, Omnibus Law – Cipta Kerja, sampai meminta supaya masalah pelanggaran HAM berat segera dituntaskan.

Sembilan tuntutan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Tolak UU KUHP
  2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
  3. Land Reform – Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
  4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  5. Tolak upah Murah
  6. Tolak Outsourcing
  7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran
  8. Berantas Korupsi
  9. Usut tuntas seluruh masalah pelanggaran HAM yang telah di wejangan oleh komnas HAM.